Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Larang Warga Jual dan Main Petasan karena Bisa Dijerat Pidana

Kompas.com - 18/03/2024, 12:57 WIB
Nabilla Ramadhian,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa warga yang menjual atau bermain petasan dapat diproses hukum secara tindak pidana.

Namun, proses hukum akan diterapkan berdasarkan daya ledakan petasan yang dijajakan.

"Tergantung daya ledakannya apakah rendah, sedang, atau tinggi. Apakah daya ledakannya merusak atau tidak," papar Nicolas ketika dihubungi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Polda Metro Larang Konvoi, Main Petasan, hingga Balap Liar Selama Ramadhan

Sejauh ini, para pengguna petasan masih dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Kendati demikian, jika daya ledakan petasan sampai menyebabkan kebakaran atau merenggut nyawa, jeratan pasal hukum pidana menanti.

Karena itu, Nicolas dan jajarannya telah melakukan razia petasan guna menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

"Kami sudah melakukannya (razia petasan) di Jatinegara. Terindikasi bahwa wilayah itu tempat penjualan petasan. Pada saat itu nihil hasilnya," kata dia.

Selanjutnya, razia petasan akan dilakukan di wilayah lainnya secara bertahap.

Adapun razia petasan sejalan dengan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bernomor Mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Baca juga: Satpol PP DKI Akan Razia Pedagang Petasan dan Miras Selama Ramadhan 2024

Mak/01/III/2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M.

“Maklumat berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (14/2/2024).

Melalui maklumat itu, Polda Metro Jaya melarang sejumlah aktivitas, mulai dari berkonvoi, main petasan, hingga balap liar.

Khusus bermain petasan atau kembang api, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” ucap Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com