BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Bekasi Selatan bersama Satpol PP dan Kecamatan melakukan razia miras di sejumlah lokasi di Bekasi Selatan, Minggu (16/3/2024) malam.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menuturkan, dari razia tersebut, masih ditemukan tempat hiburan malam dan kafe yang buka di bulan Ramadhan.
"Memang ada beberapa kami temukan pengusaha yang masih membuka pelayanan kafenya maupun tempat hiburan," kata Untung dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).
Baca juga: Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan 2024, Begini Aturannya
Pelaksanaan razia ini untuk menindaklanjuti maklumat Bersama PJ Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor H/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.
Untung menilai, kafe dan tempat hiburan malam yang buka saat Ramadhan belum mengetahui isi maklumat tersebut.
"Dikarenakan belum memahami maklumat yang tertanggal 9 Maret untuk dilakukan penutupan secara total," ujar dia.
Untung menuturkan, ditemukan pula kafe yang kepadatan menjual minuman keras.
Barang bukti miras itu akan disita dan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti.
"Untuk miras memang ada, tadi berupa bir bintang dan beberapa botol (merk lain). Kami koordinasi dengan Kasatpol PP dan akan ditindak oleh PPNS," imbuh dia.
Baca juga: Aturan Tempat Hiburan di Jakarta Saat Ramadhan: Harus Tutup H-1 Ramadhan dan Saat Libur Lebaran
Sementara itu, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengimbau para pelaku usaha untuk tertib dan mematuhi aturan selama bulan Ramadhan.
"Mungkin ada yang belum mengetahui ya isi maklumat yang sudah diperbaharui. Dengan yang sudah disampaikan kembali, Insya Allah pelaku usaha akan menaati maklumat terbaru Pemkot Bekasi," ujar dia.
Dalam maklumat tersebut dijelaskan seluruh tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ibadah puasa ditutup dan tidak ada aktivitas.
"Kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, bilyard, mandi uap atau sauna atau spa, dan hiburan malam lainnya ditutup (tidak ada aktivitas)," bunyi maklumat yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Kebijakan ini berlaku mulai tiga hari menjelang Ramadhan sampai tiga hari setelah hari Idul Fitri 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.