DEPOK, KOMPAS.com - Ahmad Syahroni (26), terdakwa pengedar narkoba di rumah tahanan (rutan) Kota Depok menyelundupkan sabu dan ganja ke dalam nasi dan gorengan.
"Ahmad Syahroni alias Roni mengantarkan sabu-sabu dan ganja yang telah dimodifikasi, dengan menyembunyikan di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh dan mengelabui petugas," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Aksi nekat tersebut dilakukan pada Rabu (18/10/2023) lalu, namun berhasil digagalkan oleh petugas kejaksaan yang bertugas dan anggota Mabes Polri.
Baca juga: 110 Kg Sabu dari Malaysia Masuk ke Indonesia Lewat Pelabuhan Tikus
Menurut Ubaidillah, pada hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili dekat Universitas Indonesia (UI) berperan dalam mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecah paketan siap diedar.
"Terdakwa (Roni) dan komplotan nekat mengantarkan narkotika siap edar untuk dapat diterima oleh Ahmad Fauzi yang berada di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok," ungkap Ubaidillah.
Dari tangan Roni, PN Depok menyita barang bukti berupa 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram bruto.
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menuntut terdakwa untuk dipenjara dan bayar denda atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Ubaidillah.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 110 Kg, Diselundupkan dari Malaysia
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (18/3/2024).
Menurut Ubaidillah, jika tindakan serupa tetap dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot, dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang.
"Oleh karena itu, penuntut umum perlu melakukan penegakan hukum yang tegas diuntuk menjaga kehormatan dan kredibilitas peradilan," tutur Ubaidillah.
Adapun, pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) direncanakan akan dibacakan pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Narkoba di Cilincing yang Simpan Sabu di Kamus Bahasa Inggris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.