JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita narkoba berjenis tembakau sintetis dari sebuah rumah kos di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) dini hari.
“Kami menyita narkoba diduga tembakau sintetis seberat 500 gram di lantai tiga rumah kos kawasan Jagakarsa,” ujar Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro kepada wartawan.
Tedjo mengungkap, penyitaan ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polsek Pesanggrahan.
Mulanya, Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria berinisial S di salah satu rumah yang terletak di Jalan Veteran.
S ditangkap atas dugaan menggunakan dan menjual tembakau sintetis pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami interogasi dia, kami tanya dapat darimana, ternyata ada bandarnya,” ungkap Tedjo.
Tedjo kemudian langsung melakukan pengembangan dan diketahui bandar yang dimaksud S bermukim di salah satu rumah kos kawasan Jagakarsa.
Polisi lalu menyatroni rumah kos tersebut pada Selasa sekitar pukul 00.00 WIB.
“Di dalam kamar kos, kami menangkap pemuda berinisial R, A, dan F lengkap dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 500 gram,” tutur dia.
Baca juga: Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos
Setelah digerebek, kata Tedjo, ketiga pelaku memang terindikasi merupakan bandar narkoba.
Hal itu ditengarai dengan beberapa alat yang mengarah kepada budidaya tembakau sintetis.
“Jadi kami temukan beberapa jenis tembakau lengkap dengan bahan kimia. Ada alat semprotnya juga. Ada kemasan yang sudah siap edar. Jadi diduga memang bandar,” pungkas dia.
Kini, ketiga pelaku masih dimintai keterangan terkait penemuan ratusan gram tembakau sintetis beserta alat pendukungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.