Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling di Bojonggede Gasak HP dan Laptop Saat Penghuni Rumah Tertidur Pulas

Kompas.com - 22/03/2024, 20:30 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Michael (20), mencuri dua handphone dan satu laptop di sebuah rumah daerah Kampung Citayam, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (20/2/2024).

Aksi pencurian tersebut dilakukan saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

"Saya lihat di sini (laporan) waktu rawannya sekitar dini hari, antara pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Curi HP dan Laptop, Maling di Bojonggede Congkel Jendela Rumah Korbannya Pakai Obeng

Arya mengungkapkan, dalam menentukan target operasinya, Michael memilih rumah yang minim penjagaan di malam hari.

"Kemudian saat dilihat penjagaannya agak kurang, lalu masuk dengan merusak akses supaya pelaku dapat masuk dan mengambil beberapa barang, lalu kabur," tutur Arya.

Tak butuh waktu lama, begitu masuk ke dalam rumah korban, Michael langsung mengambil dua handphone dan laptop milik korban.

"Korban segera mengecek handphone yang saat itu berada di sampingnya, namun ternyata sudah tidak ada," terang Arya.

Mengetahui barang berharganya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Michael.

Baca juga: Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Sementara itu, Michael mengaku sudah memetakan rumah-rumah yang akan menjadi targetnya. Dia memilih masuk ke rumah yang kondisinya terlihat sepi.

"Kita keliling-keliling kawasan perumahan pakai motor dan cari yang sepi," ungkap Michael.

Ia berkeliling mencari mangsa bersama dua kawan lainnya yang bertugas berjaga saat Michael beraksi.

"Saya bertiga, yang satu menunggu di jalan, sedangkan satu lainnya menunggu di depan rumah untuk jagain saya," tutur Michael.

Atas tindakannya, Michael terancam dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com