JAKARTA, KOMPAS.com - HRR (33), pria yang berlagak koboi dengan mengancam seorang pengendara di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, diduga juga melakukan tindak pidana lainnya di luar kasus penodongan.
"Dari keterangan tersangka, ketika ada pertanyaan, 'Apakah ada kegiatan lain yang dilakukan?'. Dia mengaku bahwa ada beberapa kejahatan yang dilakukan,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Senin (25/3/2024).
Namun, kata David, keterangan dari pelaku belum terlalu detail. HRR hanya menyebutkan bahwa dirinya pernah memeras seseorang.
“Antara lain kasusnya adalah pemerasan,” tutur dia.
Baca juga: Koboi Jalanan di Mampang Beli Airsoft Gun Buat Gaya-gayaan
David mengungkap, HRR melakukan pemerasan dengan modus serupa, yakni menggunakan airsoft gun.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan terjadinya peristiwa itu.
Ia mengaku, masih mencari kemungkinan adanya laporan polisi di polsek dan polres lain.
"Tetapi kami masih belum dapat memastikan karena kami masih berkoordinasi dengan polsek-polsek lain, polres-polres lain apakah ada kasus yang melibatkan tersangka. Itu masih sebatas keterangan tersangka,” ujar David.
Baca juga: “Koboi Jalanan” Mampang Cengengesan saat Digerebek, Polisi: Dikira yang Datang Bukan Polisi
Sebagai informasi, ‘koboi jalanan’ berinisial HRR melakukan aksinya pada Kamis (21/3/2024) siang.
HRR menodongkan airsoft gun ke arah korban, Jese, karena tak terima jalurnya dipotong mengendarai mobil di Jalan Mampang Prapatan Raya.
Pelaku yang tak terima kemudian mengancam pelaku dengan menodongkan pistol tersebut ke arah mobil korban.
Adapun penodongan dilakukan karena HRR berniat menakut-nakuti korban.
Baca juga: “Koboi Jalanan” di Mampang Todongkan Airsoft Gun, Bukan Pistol Korek Api
Kejadian penodongan kemudian viral di media sosial Instagram dan polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku.
Tak sampai delapan jam, HRR berhasil diringkus di kediamannya kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kini, HRR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.