JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bakal mendatangi perusahaan yang berpotensi tak mampu pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, pihaknya sedang memetakan kemampuan perusahaan untuk membayar THR Lebaran kepada karyawannya.
Setiap perusahaan akan dimasukan ke dalam kategori merah, kuning, dan hijau berdasarkan kemampuannya dalam memenuhi hak karyawan.
Baca juga: Disnaker DKI Jakarta Petakan Perusahaan yang Berpotensi Tak Mampu Bayar THR
“Jika merah perusahaan itu akan kami datangi dulu. Nah kalau hijau nanti saja, karena tidak ada masalah yang krusial,” ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Selama ini, Disnaker belum menentukan skala prioritas perusahaan yang perlu diawasi dan didatangi, khususnya dalam hal pemenuhan THR untuk karyawan.
“Selama ini kami tidak punya itu dan random ya kami datangi. Selama ini kan kami dari 220 perusahaan paling berapa persen yang kami datangi," sambung dia.
Pemetaan kemampuan perusahaan dilakukan dengan melakukan asesmen melalui aplikasi yang dimiliki Disnakertransgi.
Di dalam aplikasi tersebut, sada sekitar 200 form pertanyaan yang harus diisi oleh pihak perusahaan.
“Aplikasi itu memberikan layanan self assessment atau secara mandiri. Perusahaan nanti akan isi sendiri, bahwasannya sudah mempunyai peraturan perusahaan, dan sudah membayar BPJS, THR dan sebagainya, ini semua ada sekitar 200 pertanyaan,” tutur Hari.
Baca juga: Telat Cairkan THR Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Denda 5 Persen
Nantinya, jajaran Disnakertransgi akan mengklasifikasikan setiap perusahaan, dan menentukan prioritas pengawasan soal pemenuhan THR para karyawan.
“Prioritas mana yang harus kita datangi yang jelas yang merah. Merah tuh misalnya kesatu, mungkin tidak ada peraturan perusahaan. Kedua, tidak ada BPJS. Ketiga, upah belum standar UMR. Keempat THR tidak pernah melakukan. Nah ini yang harus kita datangi,” pungkas Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.