Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tegaskan, Altaf Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Mahasiswa UI

Kompas.com - 27/03/2024, 21:38 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menegaskan, kasus Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya, merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan pada sidang replik hari ini, Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," kata Jaksa Alfa Dera di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya

Dalam aksinya, Dera mengungkapkan, sikap tenang terdakwa sudah terlihat semenjak ia masuk ke dalam area indekos korban lalu kembali ke luar halaman parkir indekosnya.

"Terdakwa mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya," ungkap Dera saat persidangan.

Terdakwa menaruh pisau lipatnya itu ke dalam kantung celananya dan dibawa hingga kembali masuk ke indekos.

Sikap tersebut menunjukkan adanya waktu dan pertimbangan yang terjadi sebelum terdakwa lakukan aksi tindakannya.

Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata

Tidak hanya itu, luka hingga 30 tusuk di berbagai organ vital korban juga menjadi landasan bahwa aksi terdakwa bukan spontan.

"Sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi," tutur Dera.

"Dan lebih meyakinkan lagi, setelah melakukan perbuatan secara nyata, terdakwa melakukan perbuatan menyembunyikan jenazah korban," tambah Dera.

Oleh karena itu, Dera membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak

"Uraian nota pleidoi (pembelaan) terdakwa kemarin hanya sebatas upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP," jelas Dera.

Sebagai informasi, JPU menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Sedangkan menurut penasihat hukum terdakwa Bagus S Siregar, perbuatan Altaf adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) mengajukan keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Penasihat Hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Setidaknya, terdapat tujuh poin alasan yang ditulis Bagus sebagai pertimbangan Majelis Hukum untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU terhadap Altaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com