DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menegaskan, kasus Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya, merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan pada sidang replik hari ini, Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Pada tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan," kata Jaksa Alfa Dera di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: JPU Tolak Ringankan Tuntutan Hukuman Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya
Dalam aksinya, Dera mengungkapkan, sikap tenang terdakwa sudah terlihat semenjak ia masuk ke dalam area indekos korban lalu kembali ke luar halaman parkir indekosnya.
"Terdakwa mengambil sebuah pisau lipat yang sebelumnya telah disimpan di dalam jok motornya," ungkap Dera saat persidangan.
Terdakwa menaruh pisau lipatnya itu ke dalam kantung celananya dan dibawa hingga kembali masuk ke indekos.
Sikap tersebut menunjukkan adanya waktu dan pertimbangan yang terjadi sebelum terdakwa lakukan aksi tindakannya.
Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata
Tidak hanya itu, luka hingga 30 tusuk di berbagai organ vital korban juga menjadi landasan bahwa aksi terdakwa bukan spontan.
"Sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi," tutur Dera.
"Dan lebih meyakinkan lagi, setelah melakukan perbuatan secara nyata, terdakwa melakukan perbuatan menyembunyikan jenazah korban," tambah Dera.
Oleh karena itu, Dera membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perencanaan pembunuhan.
Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak
"Uraian nota pleidoi (pembelaan) terdakwa kemarin hanya sebatas upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP," jelas Dera.
Sebagai informasi, JPU menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Sedangkan menurut penasihat hukum terdakwa Bagus S Siregar, perbuatan Altaf adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) mengajukan keringanan hukuman.
Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, JPU Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Penasihat Hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).
Setidaknya, terdapat tujuh poin alasan yang ditulis Bagus sebagai pertimbangan Majelis Hukum untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU terhadap Altaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.