Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Kompas.com - 28/03/2024, 15:05 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima limpahan berkas kasus narkotika aktor Ammar Zoni.

"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap dua," kata Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro saat ditemui wartawan, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Kasus Ammar Zoni: Penjara atau Rehabilitasi?

Ammar tiba di Kejari Jakbar sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, semua keperluan administrasi Ammar sudah diselesaikan.

Sambil menunggu sidang, Kejari Jakbar akan menitipkan Ammar Zoni ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hari ini.

"Kami titipkan di Rutan Salemba yang sudah kami koordinasikan," papar dia.

Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat dalam kasus narkotika.

Menurut Hendri, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan tuntutan terhadap Ammar Zoni.

Selain itu, Kejari Jakbar memastikan tidak ada penambahan pasal yang disangkakan kepada Ammar.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Direhabilitasi karena Sudah Kecanduan, Pengacara: Penyidik Pasti Paham

"Tentu ketika masuk dalam residivis atau telah pernah melakukan tindak pidana, maka akan jadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan pidananya," ucap Hendri.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, Ammar memakai baju hitam dan celana hitam saat keluar dari Kantor Kejari Jakarta Barat.

Ia mengenakan rompi berwarna oranye.

Tak lama kemudian, ia langsung dibawa oleh penyidik menggunakan mobil Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, Ammar kembali ditangkap kasus narkotika oleh Polres Jakarta Barat pada 12 Desember 2023.

Ia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu gram pada Maret 2023.

Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ammar Zoni: Kami Khawatir Kesehatannya jika Ditahan

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023.

Setelah tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023.

Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, Ammar Zoni juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com