BOGOR, KOMPAS.com - Warga Kota Bogor yang akan mudik Lebaran bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.
Kabag Ops Polresta Bogor Kota Wahyu Maduransyah mengatakan, warga yang hendak mudik tapi tidak membawa kendaraan, bisa menitipkan kendaraan mereka di polsek-polsek terdekat.
“Di Polsek-polsek kami sediakan, jadi warga yang memiliki rasa kekhawatiran silakan titipkan ke Polsek,” ucap Wahyu saat ditemui Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
Wahyu mengatakan, syarat untuk menitipkan kendaraan tinggal memperlihatkan STNK dari kendaraan mereka.
Penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Warga Depok Bisa Titip Motor di Polres Selama Mudik Natal dan Tahun Baru 2024
“Silakan, asal dengan syarat-syarat surat keterangan yang jelas, STNK, surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan saat pengambilan,” ujarnya.
Layanan ini diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggalkan mudik oleh pemiliknya.
Penitipan kendaraan baik motor atau mobil bisa dilakukan mulai tanggal 4 April 2024.
Lokasi penitipan untuk area Kota Bogor yakni Polsek Bogor Barat, Polsek Bogor Utara, Polsek Bogor Selatan, Polsek Tanah Sareal, Polsek Bogor Timur, Polsek Bogor Tengah.
Baca juga: Disuruh Juru Parkir Liar Jangan Kunci Setang, Motor Pengunjung Mal Malah Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.