KOMPAS.com - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai negeri sipil (PNS) dengan sengaja memperpanjang libur Lebaran.
"Enggak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," tutur Heri Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Namun, Heru Budi belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan dengan sengaja memperpanjang libur Lebaran.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN jika Mudik Menggunakan Mobil Dinas
Menurut Heru Budi, jatah libur Lebaran yang diberikan sudah sangat cukup bagi para PNS.
"Untuk 10 hari sudah cukuplah," sambungnya.
Heru Budi meminta agar PNS masuk sesuai jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 16 atau 17 April 2024.
Namun, Heru Budi akan memberikan toleransi kepada para PNS yang mengalami kondisi tertentu, seperti tiba-tiba sakit setelah libut Lebaran dan tidak bisa masuk.
"Kecuali dalam kondisi tertentu yang tiba-tiba sakit," tegasnya.
Selain memberikan peringatan kepada para PNS, Heru Budi juga mengingatkan para masyarakat agar selalu menjaga keselamatan saat libur Lebaran.
Baca juga: Pejabat Pemkot Padang Dilarang Terima Parsel, Sanksi Menanti Bagi yang Bandel
Kemudian, Heru Budi juga meminta warga lebih bersabar ketika mengunjungi titik-titik tertentu di DKI Jakarta, terutama tempat rekreasi.
Pasalnya, tempat rekreasi di DKI Jakarta diperkirakan akan membeludak saat libur Lebaran nanti.
"Tentunya di titik-titik Jakarta, seperti Pasar Minggu, Ancol, Taman Mini sangat padat, maka penting untuk menambah kesabaran," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.