Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap Polisi, Baru Beraksi Dua Minggu

Kompas.com - 17/04/2024, 15:53 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba inisial MH (40) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, MH ditangkap pada Jumat (12/4/2024) pukul 18.30 WIB.

"Sudah diamankan oleh penyidik tersangka atas nama MH (40) di Jalan Raya Caman Pondok Gede Bekasi," ujar Farlin di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap karena Berusaha Dekati Pintu Gerbang Istana pada Malam Takbiran, Positif Narkoba

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa MH merupakan seorang pengedar narkoba. Tersangka mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Jabodetabek.

"Jadi tersangka MH ini memang pengedar. Untuk sementara hanya di wilayah Jabodetabek. Dia sudah mengedarkan selama dua mingguan, tapi masih dalam pendalaman," ujar Farlin.

Farlin menuturkan, pelaku tinggal di daerah Cilimus Bogor, tepatnya di Desa Nunggal yang merupakan perbatasan dengan Kota Bekasi.

Pada hari penangkapan tersangka di Pondok Gede, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dalam metode penyelidikan undercover buy.

"Pada hari Jumat itu kami melakukan undercover buy. Kami amankan tersangka dengan barang bukti 0,77 gram bruto," paparnya.

Penyidik lalu mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan kembali barang bukti narkoba di Desa Cilimus Bogor.

Baca juga: Pria yang Ditangkap karena Mendekati Pintu Gerbang Istana Dinyatakan Positif Narkoba dan Depresi

"Dikembangkan kembali besoknya pada 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor. Didapat barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar. Semuanya berjumlah 10.654 gram bruto," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan untuk menangkap terduga pelaku lainnya di daerah Riau.

Riau menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan MH. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan diduga berasal dari China.

"Kami dilanjutkan lagi penyelidikan di lapangan untuk KA (tersangka lain) di daerah Riau. Sementara (asal narkoba) masih penyelidikan tapi diduga dari China," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com