JAKARTA, KOMPAS.com - Tri (32) mengatakan, salah satu alasannya belum mengurus administrasi pindah domisili dari Jakarta ke Bojonggede, Kabupaten Bogor karena mempertimbangkan masa depan pendidikan anaknya.
“Saya lebih prefer pendidikan anak di Jakarta. Di situ (Jakarta) banyak yang oke. Kalau misalkan anak saya kuliah, di kampus itu banyak pilihan yang oke,” ungkap Tri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Terlepas dari alasan tersebut, Tri mempunyai rencana untuk mempunyai rumah di Jakarta.
Baca juga: Warga Numpang KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...
Sebab, segala urusan pekerjaan, bisnis, dan lain-lain, semuanya berlokasi di Kota Metropolitan tersebut.
“Ada rencana mau cari rumah di Jakarta. Pekerjaan juga di Jakarta, atau ada bisnis lain yang harus di Jakarta. Sebenarnya, di sini ditawari mulu sama RT dan RW setempat, 'ayo yang baru pada tinggal, silakan pindah KTP sini',” kata Tri.
“Nah, saya memutuskan untuk belum mau pindah jadi KK sini. Karena, saya ada rencana kayak enggak lama tinggal di Bogor, pengin balik lagi ke Jakarta,” lanjutnya.
Sebelum pindah domisili, Tri tercatat sebagai warga Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada 2018, dia membeli rumah di Desa. Ragajaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, secara inden.
Selang beberapa tahun, yakni awal 2021, Tri menikah dengan kekasihnya yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Cerita Warga Numpang KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota
“Saya tinggal dulu di Jakarta. Di Jakarta, saya urus administrasi kan (pisah Kartu Keluarga), istri saya orang Bandung, ikut di Jakarta. Nah, akhirnya saya memutuskan, 'ya sudah, keluar dari rumah orangtua, kita pindah rumah di Bogor'. Ya sudah, akhir 2021, saya di Bogor,” ungkap Tri.
Kini, ayah satu anak itu menjadi salah satu warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dinonaktifkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dia baru mengetahui saat diwawancara dan mengecek status NIK-nya melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Usai memasukkan NIK, Tri menerima catatan dari laman tersebut yang tertulis, “terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.”
Saat ditanya bagaimana tanggapannya, ia tidak bisa berkata banyak. Tri hanya mengikut sesuai prosedur yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
“Enggak tahu ya, apakah akan berpengaruh terhadap saya atau enggak. Karena, selama ini, penggunaan KTP, misalnya dari DKI untuk bantuan sosial atau lainnya memang enggak dapat, enggak ada, saya pun kalau enggak dapat, juga enggak apa-apa,” ujar Tri.
Dengan begitu, ayah satu anak tersebut hanya bisa pasrah.
“Iya (pasrah). Ya pokoknya ikut sajalah. Kalau memang disuruh pindah, mau enggak mau. Kan, administrasi penting buat kedepannya. Buat saya, buat keluarga saya,” tutur dia.
Baca juga: Tak Lagi Dapat Privilege KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.