JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengatakan, penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang kini tinggal di daerah lain adalah konsekuensi.
Menurut dia, setiap warga negara memang sudah seharusnya tunduk pada aturan, termasuk soal kebijakan kependudukan.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi,” ujar William dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan
William pun menyarankan warga Jakarta yang telah menetap di daerah lain, agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan.
Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan di daerah tempat tinggal saat ini.
Selain itu, lanjut William, warga tersebut juga akan lebih mudah untuk menggunakan hak pilihnya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama, dia menetap di sana, saya kira harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar. Mereka ya seharusnya menggunakan hak politiknya di mana dia tinggal,” pungkas William.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Baca juga: Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Saat ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta sudah mengajukan data-data NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk tahap awal, terdapat 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan. Sebanyak 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang sudah meninggal dunia.
Sementara 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Baca juga: Antisipasi Dampak Penonaktifan NIK, Fraksi PSI Minta Posko Aduan di Kelurahan Dioptimalkan
Bersamaan dengan itu, Dukcapil DKI juga membuka posko aduan bagi warga terdampak penonaktifan NIK yang ingin mengajukan keberatan.
Permohonan keberatan dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.