BEKASI, KOMPAS.com - MFP (18), remaja di Bekasi yang menjadi tersangka kasus pencurian dan kekerasan di Jatiasih dan Bantargebang, Kota Bekasi, ternyata seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, begal tersebut pernah terseret kasus yang sama saat usianya masih di bawah umur.
"Ini sudah kedua kalinya dia melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan. Tindak pidana pertama dia masih di bawah umur," ujar Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi
Pada saat itu, MFP hanya dikenakan hukuman enam bulan penjara.
"Nah sekarang ini dia sudah dewasa, kami akan proses hukuman selanjutnya," imbuh dia.
MFP terancam Pasal 365 KUHP karena merampas ponsel pelanggan warkop di Jatiasih dan merampas motor serta mengancam korbannya di Bantargebang.
"Terhadap tersangka MFP ini diproses tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," tutur Firdaus.
Kepada penyidik, MFP mengaku nekat melakukan aksi kriminalitas itu karena kebutuhan ekonomi.
"Pelaku ini pengangguran, begal untuk kehidupan dia sehari-hari," kata Firdaus.
Baca juga: Begal Remaja Berkatana di Bekasi Sempat Tabrak Polisi, Nyaris Diamuk Massa
Sebelumnya diberitakan, MFP beraksi di dua lokasi dalam waktu tiga hari.
Ia membegal seorang pelanggan warung kopi di Jatiasih pada Jumat (29/4/2024) pukul 00.05 WIB.
Dalam aksi tersebut, MFP bersama rekannya, R, mengancam korban untuk menyerahkan ponsel menggunakan celurit.
"Korban akhirnya takut dan menyerahkan satu unit handphone Samsung kepada pelaku. MFP dan Rolan melarikan diri dari TKP," ucap Firdaus.
Dua hari setelahnya, tepatnya pada Senin (1/4/2024), MFP kembali melakukan aksi kriminalitas di Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca juga: Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi
Dia bersama rekannya, A, membegal pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Pangkalan 1, Kecamatan Bantargebang.
Polisi masih memburu rekan-rekan MFP, R dan A. Ketiga pelaku merupakan teman satu tongkrongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.