BOGOR, KOMPAS.com- Mantan manajer resto Ramen Hotmen berinisial FA ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota usai membawa kabur uang hasil penjualan di restoran Ramen Hotmen milik Hotman Paris di Tajur, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan FA yang statusnya saat itu sebagai manager perusahaan telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebesar Rp 172.895.964 pada Jumat (15/3/2024).
“Penggelapan di Hotmen Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawan bagian manager pada 15 Maret 2024. Yang bersangkutan baru bekerja selama satu bulan di resto tersebut,” ucap Bismo kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Pemkot Jakpus Tata Ulang Taman Jati Pinggir Tanah Abang yang Sempat Dijadikan Tempat Rongsok
Bismo menuturkan, awal mulanya FA mengambil uang dari brangkas perusahaan senilai Rp 50.000.000 kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong dan berniat untuk menyetorkan uang penjualan tersebut ke rekening bank kantor pusat Ramen Hotmen.
Kemudian, jarak satu minggu FA mengambil lagi hasil penjualan Ramen Hotmen sebesar Rp 90.000.000 yang juga dikatakan akan disetorkan ke bank.
Namun, kenyataanya uang tersebut tidak disetorkan oleh FA ke kantor pusat Ramen Hotmen.
“Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan kejadian ini Ramen Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964,” lanjut Bismo.
Baca juga: Penderitaan Warga Sebelum Pabrik Arang di Balekambang Disegel, Mata Perih Berair dan Sesak Napas
Bismo merincikan, uang sebesar Rp 50.000.000 yang pertama diambil FA digunakan untuk judi online.
Sedangkan uang sebesar Rp 90.000.000 digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli laptop, membeli satu unit motor, membayar utang judi online, serta digunakan pelaku untuk kabur ke daerah Purbalingga.
Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap FA yang tengah menginap di rumah kerabatnya di Purbalingga, Jawa Tengah pada hari Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tambah 5 Charging Station Usai Pembangunan di Balai Kota Terealisasi
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Yang bersangkutan dikenai Pasal 374 KUHP dengan lima tahun penjara karena penggelapan,” terang Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.