JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Bagus (24) mencuri uang tunai Rp 43 juta dari sebuah minimarket di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/5/2024).
Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Hotman Capandi mengatakan, Bagus berpura-pura menjadi karyawan minimarket saat beraksi.
"Pelaku datang pakai sweater dan kemeja Alfamart. Korban percaya ketika pelaku mengaku sebagai karyawan Alfamart," ungkap dia ketika dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memang pernah bekerja di minimarket, tetapi bukan di cabang sekitar lokasi.
"Dia terakhir kerja di Alfamart sekitar tiga tahun lalu. Bukan Alfamart situ atau di sekitar TKP, tapi d cabang Kota Bekasi," ujar Hotman.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia datang sekitar pukul 11.00 WIB untuk menukar uang pecahan Rp 50.000.
Ia menemui salah satu karyawan untuk melancarkan aksinya sembari mengaku sebagai karyawan minimarket.
Lokasi pelaku dan korban berada di belakang toko, tetapi tidak begitu dekat dengan area gudang dan brankas.
Belum sempat menukarkan uangnya, karyawan itu masuk ke brankas untuk melanjutkan pekerjaannya.
Baca juga: Maling Bobol ATM di Minimarket Sawangan Depok, Kuras Uang Rp 85 Juta
Pada saat itulah Bagus mengikuti karyawan itu ke dalam brankas dan mengambil uang Rp 43 juta.
"Uang dipegang dengan tangan pelaku dan difoto pakai HP-nya. Modusnya mau difoto buat laporan ke kepala toko," tutur Hotman.
Ketika karyawan itu lengah, Bagus langsung kabur. Pelaku langsung dikejar dan ditangkap.
"Pas pelaku kabur, karyawan itu langsung kasih tahu ke temannya, pelaku dikejar. Pelaku ketangkapnya sudah agak jauh dari TKP," imbuh Hotman.
Bagus ditangkap di Pondok Ranggon. Ia langsung digiring ke Polsek Cipayung.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku nekat mencuri uang karena habis ditipu temannya.
"Pas kabur enggak masukin uangnya ke tas, masih digenggam di tangannya. Uangnya aman, sekarang disita sebagai barang bukti," kata Hotman.
Atas peristiwa itu, Bagus dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.