JAKARTA, KOMPAS.com - DJ East Blake alias ARS (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai menyebarkan foto dan video mesum mantan kekasihnya berinisial ARP.
Tak cuma diunggah ke media sosial, foto dan video tersebut juga dikirimkan DJ East Blake ke teman-teman dan keluarga ARP melalui WhatsApp.
"Terlapor (DJ East Blake) langsung menyebarkan (video dan foto mesum) melalui akun Instagram-nya, disebarkan ke teman-temannya, kepada keluarga si korban," ucap Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian di Polres Jakarta Utara, Kamis (2/5/2024).
Bahkan, DJ East Blake juga memasang foto mesum ARP sebagai foto profil akun WhatsApp miliknya dan ARP.
Baca juga: DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih
Adapun foto dan video mesum ARP diambil oleh DJ East Blake secara diam-diam saat mantan kekasihnya itu berada di apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2024).
Usai merekam diam-diam, DJ East Blake mengancam akan menyebarluaskan video dan foto tersebut jika ARP memutuskannya secara sepihak. Namun, ARP tetep mengakhiri hubungan dengan DJ East Blake.
"Pelaku itu mengancam korban di mana pada saat diputuskan, ia akan menyebarluaskan foto-foto bugil atau video milik ARP," ujar Hady.
Merasa kesal, DJ East Blake seketika menyebarkan foto dan video mesum ARP ke media sosial dan WhatsApp.
Tak terima dengan perlakuan DJ East Blake, ARP melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sederet barang bukti.
"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah sebuah flashdisk, screenshot media sosial Instagram dan TikTok milik si pelapor, kemudian handphone Iphone, SIM card," terang Hady.
Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Jakarta Utara bergerak mendatangi kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, saat itu DJ East Blake sedang tak berada di rumah.
Mengetahui dirinya dicari oleh polisi, tak berapa lama, DJ East Blake menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara. DJ East Blake pun dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 Ayat 1 huruf E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.