Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Kompas.com - 03/05/2024, 12:31 WIB
Shinta Dwi Ayu,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DJ East Blake alias ARS (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai menyebarkan foto dan video mesum mantan kekasihnya berinisial ARP.

Tak cuma diunggah ke media sosial, foto dan video tersebut juga dikirimkan DJ East Blake ke teman-teman dan keluarga ARP melalui WhatsApp.

"Terlapor (DJ East Blake) langsung menyebarkan (video dan foto mesum) melalui akun Instagram-nya, disebarkan ke teman-temannya, kepada keluarga si korban," ucap Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian di Polres Jakarta Utara, Kamis (2/5/2024).

Bahkan, DJ East Blake juga memasang foto mesum ARP sebagai foto profil akun WhatsApp miliknya dan ARP.

Baca juga: DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Adapun foto dan video mesum ARP diambil oleh DJ East Blake secara diam-diam saat mantan kekasihnya itu berada di apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2024).

Usai merekam diam-diam, DJ East Blake mengancam akan menyebarluaskan video dan foto tersebut jika ARP memutuskannya secara sepihak. Namun, ARP tetep mengakhiri hubungan dengan DJ East Blake.

"Pelaku itu mengancam korban di mana pada saat diputuskan, ia akan menyebarluaskan foto-foto bugil atau video milik ARP," ujar Hady.

Merasa kesal, DJ East Blake seketika menyebarkan foto dan video mesum ARP ke media sosial dan WhatsApp.

Tak terima dengan perlakuan DJ East Blake, ARP melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sederet barang bukti.

"Di mana bisa kita sampaikan barang bukti yang kami sita adalah sebuah flashdisk, screenshot media sosial Instagram dan TikTok milik si pelapor, kemudian handphone Iphone, SIM card," terang Hady.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Jakarta Utara bergerak mendatangi kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, saat itu DJ East Blake sedang tak berada di rumah.

Mengetahui dirinya dicari oleh polisi, tak berapa lama, DJ East Blake menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara. DJ East Blake pun dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 Ayat 1 huruf E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com