JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pendaftaran dibuka selama sepekan, yakni 2-8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten atau Kota.
"KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakarta," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS Untuk Pilkada 2024
Pendaftaran untuk menjadi anggota PPS terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," iimbuh dia.
Syarat pertama, anggota PPS merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun.
"Anggota PPS berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ada surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dipidana," ucap dia.
Selain itu, calon anggota PPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, bukan bagian dari partai politik.
Baca juga: Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...
"Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik," ujar Astri.
Semua dokumen persyaratan harus diunggah melalui SIAKBA dan akan dilakukan verifikasi administrasi pada 3-12 Mei 2024.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya akan diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
Kemudian, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS dilakukan pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.
Sementara itu, KPU Provinsi DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.
Baca juga: Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas
Pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.
Calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 25 Mei 2024 dan dilantik pada 26 Mei 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.