JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan wanita dalam koper berinisial RM (50), Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) atau AARN sempat tinggalkan jasad korban di kamar hotel daerah Bandung, Jawa Barat, usai membunuhnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Bennyahdi Aditya mengatakan, Arif meninggalkan jasad korban di dalam kamar hotel karena ia pergi membeli koper.
"Tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat terlebih dulu, ukurannya lebih kecil. Setelah itu kembali ke hotel, coba masukkan korban tapi tidak cukup," ungkap Twedi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri
Karena tak muat untuk memasukkan jasad korban, Arif kembali keluar dari kamar hotel untuk membeli koper yang lebih besar.
Koper kedua yang dibeli berwarna hitam dan digunakan untuk memasukkan jasad korban.
"Tersangka keluar lagi beli koper yang sebagai barang bukti. Kemudian, memasukkan korban ke dalam koper tersebut," tutur Twedi.
Adapun RM dibunuh oleh Arif di kamar hotel daerah Bandung pada Rabu (24/4/2024).
Mulanya Arif menganiaya RM setelah berhubungan badan dengan rekan kerjanya itu. Arif tersinggung dengan ucapan RM setelah menolak permintaan wanita itu untuk menikahinya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta
Kemudian, Arif langsung membenturkan kepala RM ke tembok hingga berdarah. Ketika RM sudah tidak berdaya, Arif membekap mulut dan mencekiknya hingga tewas. Semua itu dilakukan Arif setelah bersetubuh dengan RM.
Arif hanya berhenti untuk memastikan korban tidak lagi bernapas dan bergerak.
Setelah itu, Arif keluar untuk membeli koper yang ia gunakan untuk menyembunyikan tubuh korban.
Saat peristiwa ini terjadi, RM kebetulan sedang membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.
Saat ini, Arif dan Aditya Tofik Qurahman (23), adiknya yang membantu membuang jasad RM, dijerat pasal berlapis.
Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Baca juga: Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM
Sebagai informasi, jasad RM ditemukan di dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).
Mayat RM ditemukan dengan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, bibir pecah, dan hidung mengeluarkan darah.
Jenazah RM kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.