JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi taksi online bernama Akbarullah Muhammad Prayuda (25) nekat mencuri enam ban mobil beserta peleknya akibat terlilit utang.
"Di mana hasil kejahatan tersebut diperuntukkan pelaku untuk membayar utang-utang," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Akbar diketahui memiliki utang sebesar Rp 10 juta. Utangnya menumpuk lantaran tak bisa membayar uang sewa mobil yang ia gunakan sehari-hari untuk menarik penumpang.
Polisi mengungkap, enam ban mobil beserta peleknya itu dicuri Akbar di dua lokasi yang berbeda. Namun, aksi pencurian tersebut dilakukan pada hari yang sama, yakni Selasa (7/5/2024).
Pencurian pertama dilakukan Akbar di parkiran mobil lantai empat ITC Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB. Di lokasi ini, Akbar menggasak tiga ban dan pelek mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2685 TZI.
Baca juga: Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal
Dari ITC Cempaka Mas, pelaku menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja Jakarta Utara. Pada pukul 20.50 WIB, ia mencuri tiga ban dan pelek mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2216 UYB.
Untuk membawa barang-barang curian, Akbar menggunakan mobil Suzuki APV.
"Saat menerima laporan, polisi langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara) mengecek CCTV (kamera pengawas) dan dapat dianalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV ya," sambung Hady.
Berbekal nomor polisi yang tertera pada mobil Suzuki APV, pihak berwajib melakukan penelusuran. Setelah diselidiki, diketahui bahwa mobil itu miliki seseorang berinisial Y yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Rupanya, Y menyewakan mobil kepunyaannya kepada Akbar dengan harga Rp 350.000 per hari.
Mengetahui mobilnya digunakan untuk aksi pencurian, Y menginformasikan kepada polisi bahwa Akbar juga tinggal di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya. Dari situ, Akbar ditangkap.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata menjual ban beserta pelek mobil hasil curian ke penadah yang bernama Sumihar Hutajulu (46).
Dari pencurian tersebut, Akbar mendapatkan uang senilai total Rp 1.800.000.
"Pelaku menjual ban berikut pelek sebanyak enam ke pelaku berinisial SH yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan harga Rp 300.000 per ban," jelas Hady.
Polisi pun telah menahan Akbar dan Sumihar. Akbar terancam terjerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara Sumihar selaku penadah terancam terjerat Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.
Baca juga: FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.