BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat dari enam pencuri mobil di wilayah Tajur, Kota Bogor. Salah satu pelaku, Andika Rio (AR), merupakan seorang residivis.
“Di antara pelaku, AR merupakan residivis 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan
Keempat pelaku ditangkap secara terpisah. Ismed (I) ditangkap di Bogor, Andika (A) ditangkap di Kota Palembang, sedangkan Andika Rio (AR) dan Oki (O) ditangkap di Tangerang.
Sementara dua tersangka lainnya, Zaidan (Z) dan Calvin (C), masih buron.
Tersangka AR ditangkap di Tangerang setelah mencuri motor.
Dari tangan AR, polisi menyita sepucuk pistol rakitan dan dua unit motor hasil curian.
“Pada saat kami tangkap di Tangerang, dia (AR) habis mencuri motor dan pada saat kita amankan di Tangerang kedapatan memiliki senpi rakitan,” jelas Bismo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron
“Pasal yang kami terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandas Bismo.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian mobil dilakukan pelaku dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas.
Korban berinisial MHNA membeli mobil bekas milik tersangka A. Tersangka I bertindak sebagai perantara dalam jual beli ini.
Sebelum menjual mobil, para pelaku memasang GPS di mobil itu dan menggandakan kunci mobil.
Setelah menjual mobil ke MHNA, A selalu memantau keberadaan mobil itu melalui GPS selama dua bulan. Pada 22 April 2024, mobil itu terdeteksi berada di wilayah Gang Babadak, Tajur, Kota Bogor.
Mengetahui hal itu, pelaku A, AR, dan C langsung bergerak menuju lokasi menggunakan mobil Terios. Ketiganya berniat merampas mobil yang telah menjadi milik MHNA.
Baca juga: Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri
"Saat sampai di gang, tersangka A, AR, dan C masuk ke dalam gang. Pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunakan kunci duplikat, lalu membawa kabur mobil tersebut,” kata Bismo.