BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap S, pencuri kendaraan motor yang membawa senjata api rakitan di Jalan Kemang Sari RT 01/011 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron berinisial A.
"Tindak pidana menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak yang dilakukan oleh pelaku S. Untuk A ini masih DPO," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan
Pencurian bermula saat korban memarkirkan kendaraan di depan toko agen sembako.
"Datang pelaku ini sama rekannya A. Mereka mau mencuri sepeda motor korban merek Honda Beat warna hitam," tutur Dwi.
Namun, aksi S dan A itu tepergok pemilik toko. Kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor korban.
"Dikejar sama pemilik toko, pada saat dikejar itu, pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, ke udara, sebanyak dua kali," ujar dia.
Sampai di Jalan H Giring, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, pelaku menabrak sepeda motor dan kemudian terjatuh.
"Pada saat itu pelaku dikepung warga, S mengacungkan senjata api ke arah warga. Karena tidak berhasil membawa motor korban, pelaku lari ke arah gang buntu," ucap Dwi.
Baca juga: Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS
Sementara A melarikan diri ke arah yang berbeda dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
"Barang buktinya sepeda motor korban dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm, kunci leter T, dan satu buah ponsel," ucap Dwi.
S merupakan pencuri sepeda motor kambuhan yang sudah pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan.
S kini mendekam di Polsek Pondok Gede dan dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api rakitan dan pencurian kendaraan.
"Hukuman Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.