Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Kompas.com - 21/05/2024, 09:48 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap S, pencuri kendaraan motor yang membawa senjata api rakitan di Jalan Kemang Sari RT 01/011 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024).

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih buron berinisial A.

"Tindak pidana menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak yang dilakukan oleh pelaku S. Untuk A ini masih DPO," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Pencurian bermula saat korban memarkirkan kendaraan di depan toko agen sembako.

"Datang pelaku ini sama rekannya A. Mereka mau mencuri sepeda motor korban merek Honda Beat warna hitam," tutur Dwi.

Namun, aksi S dan A itu tepergok pemilik toko. Kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor korban.

"Dikejar sama pemilik toko, pada saat dikejar itu, pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, ke udara, sebanyak dua kali," ujar dia.

Sampai di Jalan H Giring, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, pelaku menabrak sepeda motor dan kemudian terjatuh.

"Pada saat itu pelaku dikepung warga, S mengacungkan senjata api ke arah warga. Karena tidak berhasil membawa motor korban, pelaku lari ke arah gang buntu," ucap Dwi.

Baca juga: Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Sementara A melarikan diri ke arah yang berbeda dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Barang buktinya sepeda motor korban dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9 mm, kunci leter T, dan satu buah ponsel," ucap Dwi.

S merupakan pencuri sepeda motor kambuhan yang sudah pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan.

S kini mendekam di Polsek Pondok Gede dan dijerat pasal berlapis tentang kepemilikan senjata api rakitan dan pencurian kendaraan.

"Hukuman Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com