JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Muhammad Muhammad Galang Sadewo (24) menggunakan pisau lipat untuk membunuh MS (71), imam mushala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pisau itu dibeli Galang sekitar satu-dua minggu sebelum melancarkan aksi penusukan.
“Terkait dengan alat yang digunakan untuk membunuh korban, pelaku membeli pisau lipat di toko online dengan harga Rp 30.000. Dia beli sekitar dua minggu sebelum pelaku melakukan aksinya,” ungkap Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Setelah membeli pisau lipat, Galang memantau aktivitas sehari-hari MS demi menemukan waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa korban.
“Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya,” ucap Syahduddi.
Baca juga: Motif Galang Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk: Sakit Hati karena Urusan Asmara
Setelah dirasa menemukan waktu yang tepat, Galang menikam pinggang kanan MS saat hendak mengambil air wudhu untuk menjalankan shalat Subuh di mushala yang biasa digunakan korban untuk beribadah.
“Itu (aktivitas korban) sudah dipantau oleh pelaku selama kurang lebih satu minggu terakhir,” ujar Syahduddi.
Adapun pembunuhan berencana Galang terhadap MS ini dilatarbelakangi oleh dendam akibat urusan asmara.
Sekitar dua tahun lalu, Galang menaruh hati ke cucu MS, yakni A. Ketika itu, A bekerja di salah satu toko emas di Pasar Kedoya, sementara Galang bekerja sebagai petugas keamanan di pasar yang berlokasi di Jakarta Barat itu.
Suatu ketika, Galang berkunjung ke rumah A yang tak lain merupakan kediaman MS. Dalam kunjungan itu, Galang merasa mendapatkan sambutan kurang baik dan direndahkan oleh MS.
“(Katanya), saya hanya merasa direndahkan, merasa sakit hati karena ketika saya berkunjung mendapatkan perlakuan yang menurut dia kurang pas,” ungkap Syahduddi.
“Diketahui juga bahwa cucu korban tersebut ternyata sudah memiliki pasangan ataupun teman dekat yang lain. Sehingga atas dasar itulah pelaku merasa sakit hati dan kecewa,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Galang baru melancarkan aksinya setelah dua tahun memendam amarah ialah supaya warga di lingkungan rumah korban tidak lagi mengenali wajahnya.
“Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab bahwa pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA (suku, ras, dan antargolongan). Murni kepada urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban,” pungkas Syahduddi.
Baca juga: Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”
Atas perbuatannya, Galang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, seorang lansia yang merupakan imam mushala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MS (71) ditusuk orang tak dikenal (OTK), Kamis (16/5/2024).
Penusukan OTK terhadap MS terjadi saat korban sedang mengambil wudhu untuk melaksanakan salat subuh. Usai insiden tersebut, pelaku langsung kabur.
Sementara, warga yang mengetahui MS bersimbah darah langsung membawa korban ke Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Barat. Namun, nyawa korban tidak tertolong. MS mengembuskan napas terakhir saat penanganan dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.