JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1, hari ini, Senin (27/5/2024).
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1 untuk pertama kali,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Aan mengatakan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Korlantas Sebut Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi
“Kenapa amanat di dalam Perpol Nomor 5 ini baru bisa kami realisasikan setelah tiga tahun, karena kami ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik” tutur dia.
Lebih lanjut, Aan mengungkapkan, pengendara yang ingin membuat SIM C1 setidaknya harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Meski demikian, untuk saat ini, pihaknya tidak akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1.
Ia akan memberikan toleransi selama satu tahun.
“Kami masih beri toleransi selama satu tahun, jadi bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya,” imbuh Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.