JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjaring sebanyak 2.070 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Ibu Kota dari Januari hingga April 2024.
"PPKS tersebut terdiri atas gelandangan, pengemis, anak jalanan, pemulung, tuna susila, dan disabilitas mental," ujar Kepala Dinsos DKI Premi Lasari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2024).
Selain itu, penyandang disabilitas, korban bencana, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza) juga turut terjaring.
Baca juga: Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi
"Orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar, anak balita terlantar dan lainnya juga," imbuhnya.
Premi merinci, penjangkauan dan penghalauan pengemis oleh Dinas Sosial tingkat provinsi sebanyak 425 orang, lalu dari Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat 269 orang, dan Sudinsos Jakarta Utara 257 orang.
"Sudinsos Jakarta Barat ada 513 orang, Sudinsos Jakarta Selatan ada 275 orang, dan Sudinsos Jakarta Timur ada 331 orang (yang terjaring razia)," imbuh dia.
Premi menyampaikan, upaya yang dilakukan, yakni pembinaan berbasis lembaga kesejahteraan sosial, reunifikasi kepada keluarga dan pemulangan ke daerah asal.
Baca juga: DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024
"Dinas Sosial juga memulangkan PPKS kembali ke daerah asal. mereka kami pulangkan yang dalam keadaan terlantar, tidak memiliki biaya dengan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian," jelasnya.
Sementara PPKS yang terjangkau, bila masih memiliki keluarga, maka akan dikembalikan kepada keluarga dengan harus terlebih memenuhi syarat-syarat.
"Reunifikasi kepada keluarga juga kami jalankan kepada para PPKS yang memang sedang dicari oleh keluarga karena hilang seperti lansia yang alzhaimer, atau memiliki gangguan disabilitas," tutur dia.
Baca juga: Polisi: SIM C1 untuk Motor Bermesin 250-500 Cc
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.