JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi E menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Senin (27/5/2024).
Sejauh ini, Disdik DKI telah membuka pendaftaran akun PPDB untuk jenjang SD sejak 20 Mei 2024 dan untuk tingkat SMP mulai 27 Mei 2024. Sementara, untuk jenjang SMA dan SMK, pendaftaran akun PPDB dimulai pada 3 Juni 2024.
Adapun penyelenggaraan PPDB untuk semua tingkatan dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Dalam rapat, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo mengatakan bahwa seluruh sistem pendaftaran PPDB dari tingkat SD hingga SMA berbasis online atau daring. Sistem ini diyakini menutup celah praktik jual beli kursi ataupun bantuan "orang dalam"
"Sehingga kalau ada isu-isu jual-beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada," ujar Purwosusilo di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Sebagaimana ketentuan, calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima lewat tahap 1 PPDB harus melakukan mekanisme lapor diri.
Baca juga: DPRD DKI Minta Disdik Perbaiki Masalah Teknis dalam PPDB 2024
Purwosusilo menegaskan, pihaknya akan tetap mengosongkan kursi apabila ada calon siswa yang diterima lewat PPDB tahap 1, tetapi tidak lapor diri.
Kursi kosong itu akan dibuka kembali untuk memfasilitasi pendaftaran jalur prestasi dengan seleksi akademik pada PPDB tahap 2.
Sementara, jika calon siswa tidak melapor hingga penutupan PPDB, kursi tersebut akan tetap dikosongkan selama satu semester.
"Itu akan dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2), sehingga enggak ada jual-beli kursi," imbuh Purwosusilo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Fahri Qolbina menilai, Disdik masih perlu memperbaiki hal-hal teknis terkait penyelenggaraan PPDB.
Ia mengaku mendapat banyak aduan dari orangtua calon siswa yang mengeluh tidak bisa membuat akun PPDB karena persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Terus kemudian (mau melapor) itu dilempar-lempar. Termasuk disuruh tanya ke Posko PPDB-nya. Sementara poskonya di Jakarta Timur tidak aktif," ujar Elva.
Eva mengatakan, penanganan persoalan ini masih berbelit-belit. Bahkan, masalah baru tuntas ketika Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Budi Awaluddin turun tangan.
"Teknisnya itu kadang-kadang lemah sekali. Jadi itu dilempar-lempar, sampai akhirnya malah minta tolong sama Kadis Dukcapil dan baru beres," katanya.