Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

Kompas.com - 29/05/2024, 05:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah isu mewarnai pemberitaan seputar Jabodetabek sepanjang Selasa (27/5/2024), salah satunya terkait penemuan mayat di dalam toren air.

Penemuan mayat dalam toren air salah satu rumah warga terjadi di Jalan Gang Samid Sian RT 03 RW 01, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (27/5/2024) sore.

Mayat tersebut ditemukan oleh warga yang mencium aroma tidak sedap ketika menggunakan air rumah.

Selain soal mayat dalam toren, isu yang menjadi perhatian publik yakni soal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin.

SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).

Berikut sederet berita yang terpopuler di kanal Megapolitan Kompas.com :

Baca juga: Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

1. Mayat di dalam toren, pemilik rumah buka penutup 3 kali putaran

Sebelum menemukan mayat, pemilik rumah Sutrisno (46), memastikan toren dalam posisi terkunci.

Ia mengatakan, untuk membuka penutup toren yang berada di belakang rumahnya membutuhkan sampai tiga kali putaran.

“(Posisi toren) terkunci pada umumnya, tertutup. Saya buka penutup torennya itu dua sampai tiga kali putaran,” ungkap Sutrisno di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (28/5/2024).

Sutrisno tidak bisa memastikan apakah seseorang mampu memutar penutup dari dalam toren.

“Enggak tahu kalau itu,” ujar Sutrisno.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

2. SIM C resmi diterbitkan

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, SiM C diperuntukan bagi pengemudi motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Kapasitas itu umumnya merupakan motor gede (moge).

Sementara untuk SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Megapolitan
Pedagang Siomay di Kebayoran Berkurban Tiap Tahun, Patungan Rp 3,5 Juta untuk Beli Sapi

Pedagang Siomay di Kebayoran Berkurban Tiap Tahun, Patungan Rp 3,5 Juta untuk Beli Sapi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com