JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah isu mewarnai pemberitaan seputar Jabodetabek sepanjang Selasa (27/5/2024), salah satunya terkait penemuan mayat di dalam toren air.
Penemuan mayat dalam toren air salah satu rumah warga terjadi di Jalan Gang Samid Sian RT 03 RW 01, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (27/5/2024) sore.
Mayat tersebut ditemukan oleh warga yang mencium aroma tidak sedap ketika menggunakan air rumah.
Selain soal mayat dalam toren, isu yang menjadi perhatian publik yakni soal penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Senin.
SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).
Berikut sederet berita yang terpopuler di kanal Megapolitan Kompas.com :
Baca juga: Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan
Sebelum menemukan mayat, pemilik rumah Sutrisno (46), memastikan toren dalam posisi terkunci.
Ia mengatakan, untuk membuka penutup toren yang berada di belakang rumahnya membutuhkan sampai tiga kali putaran.
“(Posisi toren) terkunci pada umumnya, tertutup. Saya buka penutup torennya itu dua sampai tiga kali putaran,” ungkap Sutrisno di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (28/5/2024).
Sutrisno tidak bisa memastikan apakah seseorang mampu memutar penutup dari dalam toren.
“Enggak tahu kalau itu,” ujar Sutrisno.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu
Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, SiM C diperuntukan bagi pengemudi motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Kapasitas itu umumnya merupakan motor gede (moge).
Sementara untuk SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.