JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, tinggal menghitung waktu DKI Jakarta berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Sebab, dalam waktu dekat, ibu kota negara akan berpindah ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal itu dikatakan Heru Budi dalam sambutan acara Crisis Management Conference 2024 in Jakarta di hadapan tamu undangan yang berasal dari berbagai negara.
"Selamat datang di DKI Jakarta yang sebentar lagi berubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta. Dan ibu kota akan berpindah ke ibu kota Kalimantan, tinggal menghitung beberapa bulan lagi," kata Heru di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Heru mengatakan, kemungkinan ini menjadi kali terakhir bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyebut DKI Jakarta sebagai ibu kota.
"Kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya, Ibu Kota akan berpindah ke IKN (ibu kota negara Nusantara)," ucapnya.
Baca juga: UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional
Setelah tidak lagi jadi ibu kota negara, Heru berharap Jakarta menjadi kota global yang menjadi titik penting perekonomian dunia.
Oleh karenanya, diperlukan masukan dari berbagai pihak terkait manajemen krisis untuk ketahanan Jakarta.
"Jakarta akan menjadi kota global tentunya perlu masukan masukan terkait crisis management untuk ketahanan Kota Jakarta. Jakarta akan memasuki usia 497," ucapnya.
Menurut Heru, ke depan, Jakarta harus mengadopsi langkah sejumlah negara terkait krisis manajemen. Misalnya, belajar dari Jepang dalam menangani bencana.
"Konferensi ini tentunya mendorong pertukaran pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik, serta bekerja sama mendukung pembangunan kota yang berketahanan," imbuh mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.
Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut:
Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, kapan terbitnya keppres sepenuhnya kewenangan presiden.