JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Panca Darmansyah (41) melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya di sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Bahwa Terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Hadiri Sidang Perdana, Pakai Sandal Jepit dan Diam Seribu Bahasa
Menurut jaksa, Panca telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
Selain pembunuhan berencana, Panca juga didakwa JPU dengan Pasal penganiayaan terhadap anak.
Terdakwa didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Bahwa Panca Darmansyah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” tutur jaksa.
Kematian empat anak Panca disebabkan kekerasan di area rahang dan bibir.
Hal itu dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 20 Februari 2024.
“Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum diperoleh kesimpulan adanya kekerasan tumpul pada rahang kanan dan bibir yang dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopatologi forensik, selanjutnya ditemukan organ-organ tubuh melunak dengan keadaan pembusukan dan gambaran pembengkakan paru yang juga dikonfirmasi dengan pemeriksaan histopatologi forensik,” ungkap JPU.
“Sebab mati (keempat) anak ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah rahang dan bibir yang menyumbat aliran nafas sehingga mati lemas. Hasil pemeriksaan toksikologi tidak ditemukan zat pestisida, alkohol, arsen/sianida, bahan kimia dan obat obatan berbahaya. Perkiraan kematian tiga sampai lima hari sebelum dilakukan,” lanjut dia.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya terjadi pada 3 Desember 2023.
Ia menghabisi nyawa anaknya satu per satu dengan cara membekap mereka di dalam kamar.
Mulanya, ia membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, anak ketiga berinisial A (3) menjadi sasaran Panca.
Setelah itu, ia membekap anaknya yang kedua, S (4), dan dilanjutkan dengan anaknya yang tertua, VA (6).
Baca juga: Isi Pesan Panca untuk Istri Usai Bunuh 4 Anaknya
Aksi sadis Panca dilatarbelakangi kecemburuan terhadap sang istri, D.