BEKASI, KOMPAS.com - Erwin, Ketua RT 08/RW 01 Kampung Pabuaran, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, menutup akses jalan rumah warga berinisial NA (60).
Erwin mengatakan, hal itu ia lakukan lantaran NA membuat jalan di atas tanahnya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepadanya.
"Ini memang tanah saya. Dia tak izin bikin akses jalan," kata Erwin saat ditemui di lokasi, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Tutup Akses Jalan Rumah Warga, Ketua RT di Bekasi: Dia Tak Izin, ini Tanah Saya
Pengamatan Kompas.com di lokasi, rumah NA berada di ujung tanah milik Erwin. Untuk akses keluar masuk rumahnya, NA harus melewati lahan milik Erwin.
Namun, saat ini akses menuju rumah NA sudah dibangun tembok setinggi 150 sentimeter. Sementara itu, di sisi kiri rumah NA berdiri tembok setinggi 200 sentimeter milik kluster perumahan.
Dengan begitu, NA tidak memiliki akses keluar masuk rumahnya dari tanah Erwin maupun kluster karena tertutup tembok.
"Sebelumnya, ada akses jalan juga. Tapi, dia setuju untuk tutup akses jalan ke perumahan," terang Erwin.
Setelah akses jalan menuju rumahnya tertutup tembok kluster, NA tanpa meminta izin membuat jalan dengan semen di atas tanah Erwin.
Bahkan, kata Erwin, NA mengaku akses jalan tersebut dibangun di atas tanahnya.
"Tiba-tiba dibikin jalan dari semen, permisi enggak, atau ngomong juga enggak," jelasnya.
Baca juga: Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi
Erwin menyayangkan sikap NA yang merasa jadi korban penutupan paksa akses jalan olehnya.
Padahal, ia bisa saja membuka akses jalan untuk NA, asalkan ada iktikad baik.
"Minimal ada tegur sapa dan permisi gitu ke saya, membuat akses jalan di atas tanah saya," kata Erwin.
"Saya pasti izinkan kok. Namanya hidup bertetangga. Tetapi, dia malah akui akses jalan itu tanah dia," tambah dia.
Kini, Erwin dan NA telah membuat surat perjanjian resmi terkait penutupan akses jalan yang dilakukan Erwin.