JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah berhubungan dengan wacana Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
"Putusan MA itu pasti hanya dikaitkan dengan peluang Kaesang maju pilgub (pemilihan gubernur)," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Penilaian Adi ini bukan tanpa alasan. Sebab, dirinya belum melihat ada sosok calon gubernur maupun wakil gubernur yang usianya saat ini hampir sama dengan Kaesang.
Baca juga: Muncul Poster Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Pengamat: Itu Kode Serius
"Karena nyaris tak ada calon gubernur atau cawagub yang umurnya di bawah 30 tahun yang sanggup maju kecuali Kaesang," jelas Adi.
Lebih lanjut, Adi menganggap kemunculan poster Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta menjadi tanda bahwa Kaesang akan benar-benar maju pada Pilkada 2024.
"Saya kira itu kode serius soal duet Budi-Kaesang maju (Pilkada) Jakarta. Apalagi beberapa detik lalu putusan MA memberi angin segar Kaesang (bisa ) maju pilgub," ujarnya.
Sebagai informasi, Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimal usia calon gubernur yang diatur KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.