JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan bakal maju sebagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kabar tersebut mencuat setelah munculnya foto keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono, yang bersanding dengan Kaesang.
Keduanya diisukan bakal berpasangan, Budi sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta dan Kaesang sebagai calon wakil gubernur (cawagub).
Foto Budi dan Kaesang pertama kali diunggah oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco, melalui akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Rabu (29/5/2024).
Dalam keterangan unggahan itu, Dasco menuliskan, "Budisatrio Djiwandono dan Kaesang For Jakarta".
Baca juga: Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
Terkait ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, foto tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan Budi maju sebagai cagub Jakarta.
Namun, apakah Budi bakal berpasangan dengan Kaesang di pilkada, Habiburokhman belum dapat memastikan.
Menurut Habiburokhman, keputusan mengenai calon yang akan diusung partainya pada Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan oleh Ketua Harian DPP Gerindra berdasarkan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Adapun keputusan resmi akan diumumkan Pak Sufmi Dasco berdasarkan keputusan Pak Prabowo," kata Habiburokhman.
Terpisah, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta menilai, foto duet Budi dengan Kaesang hanya untuk meramaikan suasana jelang Pilkada DKI 2024. Hal itu dikatakan oleh Ketua Desk PSI Jakarta Justin Adrian.
"Saya kira Abang Sufmi Dasco sudah memberikan, mewarnai, meramaikan suasana pemilihan gubernur Jakarta yang sepertinya selama ini adem ayem saja kan," ucapnya.
Sejauh ini, Justin mengaku belum menerima informasi apa pun dari Dewan Pimpinan Pusat PSI berkait foto duet Budi dan Kaesang tersebut.
"Jadi saya kira hal ini walaupun saya belum menerima informasinya dari DPP terkait hal ini, sama sekali belum, belum ada arahan juga terkait ini," paparnya.
Kaesang pun dipastikan bisa maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Sebabnya, baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Baca juga: Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara, lewat putusan nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah oleh MA, maka, putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus adik wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.