JAKARTA, KOMPAS.com - Pria di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial VA harus berurusan dengan polisi karena telah menganiaya orangtua setelah sebelumnya terlibat cekcok.
Pria 23 tahun itu memukul ayah tirinya, HS (52) karena tidak terima dengan perkataan hingga menganggap telah memaki istrinya.
"Ada kata-kata dari korban ke istrinya 'urus saja rumah tangga kamu sendiri'," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Ibunya Dimaki, Pemuda di Kebon Jeruk Pukuli Ayah Tiri
Sutrisno menjelaskan, aksi dugaan penganiayaan oleh VA itu terjadi di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (15/5/2024).
Pelaku disebut terpancing emosi karena mendengar perkataan korban yang kasar ke istrinya,
"Tersangka langsung memukul korban," kata Sutrisno.
Baca juga: Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk
Pukulan VA itu mengenai wajah ayah tiri, tepat di mata sebelah kanan. Akibat pukulan itu, ayah tiri VA mengalami luka lebam.
VA kemudian dilaporkan oleh ayah tirinya itu ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia kemudian ditangkap buntut aksi penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatannya, VA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Reporter : Rizky Syahrial | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.