JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Sumenep, Jawa Timur, bernama Deky Yanto (25) alias DY ditangkap Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya di daerah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Deky ditangkap polisi karena menjual konten video pornografi anak di aplikasi Telegram.
“Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi
Ade Safri mengatakan, penangkapan DY bermula ketika penyidik dari Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial X pada 27 Mei 2024.
Ketika ditelisik, akun Telegram Real Admin Group ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar.
“Untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000,” tutur Ade Safri.
Penyidik lalu melacak siapa pengelola akun Telegram Real Admin Group.
Dari upaya itu, akhirnya diketahui sosok Deky. Polisi lalu mendatangi rumah orangtua Deky pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku.
“Kami langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti bahwa ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak,” ujar Ade Safri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Deky Yanto sebagai Tersangka Penjual Video Porno Anak di Telegram
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, Deky terbukti menyebarkan dan menjual ribuan video porno anak di Telegram.
Total ada ratusan orang yang diduga telah mengonsumsi video asusila yang diedarkan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ponsel tersangka, terdapat 398 pelanggan aktif di Telegram per 29 Mei 2024. Total ada 2.010 video yang telah disebarkan tersangka kepada pelanggannya,” jelas Hendri saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).
Oleh sebab itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Deky sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Hendri.
Baca juga: Deky Yanto Raup Ratusan Juta Rupiah dari Jualan Video Porno Anak di Telegram
Hendri mengungkapkan, Deky berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil berjualan konten video porno anak di Telegram.