KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) Kota Bogor Tahun Pelajaran 2024/2025 akan dibuka mulai bulan Juni 2024.
Terdapat jadwal dan ketentuan yang berbeda pada setiap jalur yang dituju. Calon peserta didik baru (CPDB) diharapkan memperhatikan jadwal pendaftaran dan ketentuannya.
Merujuk pada media sosial resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (@disdikjabar), pendaftaran PPDB tahap 1 (Zonasi & Afirmasi KETM) dimulai tanggal 3 -7 Juni 2024.
Sedangkan tahap 2 (Afirmasi PDBK, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Prestasi Nilai Rapor) dimulai tanggal 24-28 Juni.
Adapun cara daftarnya bisa melalui situs resmi https://ppdb.kotabogor.go.id/beranda atau daftar PPDB Jabar 2024 untuk tingkat SMA/SMK/SLB melalui aplikasi Sapawarga di handphone.
SMA
Jalur dan Kuota
- Zonasi: 50 persen
- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 15 persen
- Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK): 5 persen
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
- Prestasi: 25 persen
Syarat
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pinak yang berwenang
Ketentuan Pendaftaran Tahap I (3-7 Juni 2024)
Zonasi
- Kuota 50%
- Dokumen KK Minimal 1 Tahun
- Pilihan Sekolah: 3 (2 Negeri dan 1 Swasta) Dalam Zona
- Dasar Seleksi Jarak Terdekat, Umur Lebih Tua
Afirmasi KETM
- Kuota 15%
- Dokumen KK Minimal 1 Tahun, KIP Terdaftar Dapodik, Kartu Kemiskinan Terdaftar Pada DTKS
- Pilihan Sekolah: 3 (2 Negeri dan 1 Swasta)
- Dasar Seleksi Jarak Terdekat, Umur Lebih Tua
SMK
Jalur dan Kuota
- Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 15 persen
- Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK): 5 persen
- Prioritas Terdekat: 10 persen
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
- Prestasi: 60 persen (rapor), 5 persen (kejuaraan)
Syarat
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya CPD baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB)
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pinak yang berwenang
Baca juga: PPDB 2024, FSGI Soroti Kurangnya Jumlah SMA dan SMK di Indonesia
SLB
Syarat masuk
- Tidak ada jalur PPDB
- Didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju.
Syarat Ketentuan
Calon Peserta Didik baru SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB memenuhi ketentuan:
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center.
- Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB).
- Dalam hal calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan pendidikan bekerja sama dengan Re- source Center atau tim ahli di SLB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.