JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) guna membantu memenuhi kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) di Ibu Kota yang tidak mampu.
Program ini dihadirkan pada akhir 2017 lalu, era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia yang membutuhkan.
Pada intinya, adanya KLJ bertujuan untuk memberikan bantuan kepada lansia yang membutuhkan, dengan fokus pada mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit dan memerlukan perhatian khusus karena kondisi kesehatan atau sosial mereka.
Baca juga: Dinsos DKI Akan Tambah Kuota Penerima Bantuan Kartu Lansia Jakarta di Tahun 2023, tetapi...
Dalam program ini, Pemprov DKI memberikan bantuan berupa kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI dan bisa dipergunakan untuk bertransaksi.
Bagi warga lansia yang terdaftar dalam program ini, mereka akan menerima dana sebesar Rp 600.000 yang cair setiap tiga bulan sekali ke dalam kartu ATM yang diberikan.
Perlu dipahami bahwa tidak semua warga lansia di Jakarta bisa memenuhi syarat untuk menerima KLJ.
Bantuan ini hanya untuk lansia yang tidak mampu secara ekonomi dan telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Soroti Dinsos yang Kerap Rapel Bantuan KLJ Jadi 3 Bulan Sekali
Berdasarkan laman resmi Dinas Sosial Jakarta, berikut ini adalah persyaratan lengkap untuk mendapatkan KLJ:
1. Usia 60 tahun ke atas: Program ini ditujukan khusus untuk lansia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.
2. Berekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS: Hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi rendah dan terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.
3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil: Calon penerima KLJ tidak boleh memiliki penghasilan tetap atau penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
4. Menderita penyakit menahun atau terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial: Program ini juga ditujukan untuk membantu lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau terlantar secara psikis dan sosial.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Baca juga: Alhamdulillah Banget Dapat KLJ, Jadi Enggak Merepotkan Anak-anak...
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua lansia yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dalam program KLJ: