JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa buruh menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal meluas jika pemerintah tak mencabut program tersebut.
Hal ini siampaikan Said dalam aksi unjuk rasa buruh menolak Tapera di Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) hari ini.
“Bilamana ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” ujar Said di depan Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam aksi yang digelar hari ini, massa menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu mengatur soal pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera.
Baca juga: Demo Tolak Tapera, Buruh Nyalakan Flare Warna-warni Sambil Nyanyi Halo-halo Bandung
Said mengatakan, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong. Mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua, total potongannya bisa mencapai 12 persen.
Presiden Partai Buruh itu tidak ingin pemerintah menambah besaran potongan gaji buruh melalui program Tapera ini.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh KSPI, KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia), dan lain-lain meminta pemerintah sungguh-sungguh terhadap aksi pada hari ini, khususnya Tapera,” tegas Said.
Untuk diketahui, ribuan buruh yang berasal dari Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Massa melakukan long march dari depan Balai Kota Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah hal, di antaranya Tapera.
Selain penolakan terhadap Tapera, massa juga akan menyuarakan penolakan terhadap beberapa isu lain, seperti mahalnya uang kuliah tunggal (UKT), menolak kebijakan kamar rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Serta, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourching, Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri, dibayarkan secara mandiri.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25/2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027. Menurut PP tersebut, Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan berakhir, yakni, apabila telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca juga: Daftar Lokasi Rekayasa Lalin di Jakpus Imbas Demo Buruh Tolak Tapera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.