TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Tangerang Kota menetapkan majikan korban berinisial L sebagai tersangka terkait kasus asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (16) melompat dari lantai tiga rumah di Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
“Kami menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Sempat Dirawat di ICU, ART yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Meninggal
L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Akibatnya, psikis korban terganggu dan CC berupaya kabur.
Namun, ketika mencoba kabur dari lantai atas, korban tak menemukan jalan.
CC lalu memutuskan melompat ke bawah karena takut bertemu majikannya lagi.
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada saat di atas (lantai 3) ketika berusaha kabur, dia tidak menemukan jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah,” tutur Zain.
Selain L, ada satu tersangka lain, yakni seseorang berinisial K.
Baca juga: Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang
K diduga membuat KTP palsu untuk memalsukan usia korban.
“Tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp 300.000,” ungkap Zain.
Dengan demikian, lanjut Zain, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seseorang berinisial J yang merupakan seorang penyalur.
“J ini berperan menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa,” imbuh Zain.
Atas perbuatannya ketiganya, polisi menjerat semua tersangka dengan pasal berlapis.
Baca juga: ART Diduga Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang, Pergelangan Kaki Patah dan Badan Sulit Gerak
Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.