JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP (26) mengancam dan memeras Youtuber Ria Ricis karena butuh uang.
“Motifnya karena ekonomi,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan sebagai Tersangka
Ade Safri mengatakan, AP tak memiliki pekerjaan saat ini.
Hal ini diduga turut menjadi faktor pendorong tersangka melakukan aksinya.
“Background yang bersangkutan itu memang tidak bekerja,” tutur Ade Safri.
AP disebut menebar ancaman melalui kontak WhatsApp manajer dan asistennya.
Jadi, Ricis tak menerima langsung pengancaman tersebut.
“Pengancaman dilakukan melalui perantara, yakni manajer maupun asistennya. Pelaku meminta uang Rp 300 juta melalui orang-orang tersebut,” ungkap Ade Safri.
AP ditangkap di kediamannya pada Senin (10/6/2024) dini hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis
Ia ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.
Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.