BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menyita 28 botol minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (12/6/2024) malam.
Puluhan botol miras tersebut didapatkan dari dua warung kelontong milik ER dan RM.
“Pelaksanaan razia miras sebelum apel malam dilaksanakan di dua kios perempatan lampu merah Semplak,“ ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Kamis (13/6/2034).
Jenis miras yang disita yaitu arak bali tujuh botol dan arak ciu atau minuman fermentasi tape beras 21 botol.
Baca juga: Alasan Miras Oplosan Bisa Menyebabkan Kebutaan
Bismo melanjutan, miras paling banyak didapatkan di kios milik ER. Sedangkan sisanya, didapatkan di kios milik RM.
“Paling banyak dari kios ER diamankan 23 botol ciu dan arak bali serta di kios RM diamankan lima botol miras ciu,” ujarnya.
Razia miras tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras yang meluas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Bogor.
Miras ini kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimusnahkan.
“Pelaksanaan operasi miras ini terus dilakukan dan ditingkatkan untuk terciptanya keamanan Kamtibmas di Kota Bogor,” ujar Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.