DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JF (22), warga Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok, nekat menusuk tetangganya sendiri, yakni J (31).
Peristiwa tersebut terjadi gara-gara anjing milik JF dilempari batu oleh J secara tak sengaja.
“Korban dan pelaku adalah tetangga berdekatan,” kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharjadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing
Triharjadi mengatakan, peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (14/6/2024) sore sekitar pukul 17.45 WIB.
Peristiwa bermula saat J dan keluarganya sedang berjalan kaki untuk pulang lalu bertemu dengan anjing milik JF.
“Saat korban (J) bersama anak dan istrinya jalan pulang ke rumah, digonggong sama anjing pelaku (JF),” jelas Triharjadi.
Gonggongan anjing milik JF membuat J terkejut. Kemudian, J refleks mengambil batu yang ada di dekatnya lalu dilemparkan ke anjing milik JF.
“Korban refleks ambil batu dan melemparnya ke anjing pelaku,” ujar Triharjadi.
Baca juga: Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput
JF yang tengah memotong rumput tak bisa menahan amarahnya usai melihat perbuatan J hingga keduanya terlibat adu mulut.
Namun, JF lepas kontrol dan menusuk J menggunakan pisau yang ia bawa untuk dipakai memotong rumput.
“Terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan kepada korban. Akibatnya luka tusuk di paha kiri korban,” jelas Triharjadi.
"(Pelaku) memang sudah bawa celurit dan pisau di pinggangnya," ujar Triharjadi.
Triharjadi mengatakan, pihaknya telah menahan JF usai menetapkannya sebagai tersangka penusukan J.
Baca juga: Pria yang Tusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing Ditahan Polisi
"(Pelaku) sudah diamankan dan ditahan sebagai tersangka," kata Triharijadi kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Triharijadi menambahkan, akibat ulahnya JF terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.
"(Ancaman hukumannya) penganiayaan berat dan pengeroyokan antara lima sampai dengan tujuh tahun penjara," kata Triharijadi.
(Penulis: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.