Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas DKI Dilarang Cuti Saat Lebaran

Kompas.com - 25/07/2013, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) cuti pada masa Idul Fitri 1434 Hijriah.

Sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan jatah libur mulai dari 5 sampai 11 Agustus 2013. Ditambah dengan hari libur akhir pekan, total libur bagi PNS menjadi sembilan hari. Jumlah tersebut dianggap sudah cukup lama untuk merayakan Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, libur Lebaran untuk PNS di DKI sama seperti dengan ketetapan pemerintah pusat, yakni 5 sampai 11 Agustus 2013.

Sementara untuk cuti bersama pada tanggal (5-7 Agustus). Jika ditambah libur di hari Sabtu (3 dan 10 Agustus) serta Minggu (4 dan 11 Agustus), total masa libur PNS menjadi sembilan hari.

“PNS yang boleh memperpanjang cuti setelah cuti bersama usai hanya 5 persen PNS,” jelas Made.

Jika dilihat jumlah PNS DKI sebanyak 73.645 orang, PNS yang boleh memperpanjang cuti, atau hanya sekitar 3.000 PNS. Dikatakan Made, agar pelayanan masyarakat tidak menurun, pihaknya mengambil kebijakan agar setiap kepala SKPD tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan.

“Jadi kepala dinas, kepala badan, kepala biro, wali kota dan bupati, hingga camat dan lurah tidak diperkenankan menambah cuti setelah cuti bersama,” jelasnya.

Sedangkan setiap SKPD hanya dibatasi 5 persen yang bisa memperpanjang cuti. Menurut Made, kebijakan ini dilakukan agar pelayanan masyarakat seusai Lebaran tidak menurun. Terlebih sejumlah SKPD harus tetap bertugas selama masa Lebaran, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Masyarakat diminta tidak khawatir karena pelayanan tetap dilakukan secara maksimal. "Kita juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang ingin mudik, tetapi juga tidak mengurangi pelayanan masyarakat baik kesehatan maupun pelayanan umum. Jadi dibatasi, silakan diatur masing-masing SKPD untuk mekanisme personelnya, asalkan tidak mengganggu kinerja," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal, PNS mulai bekerja kembali pada Senin, 12 Agustus mendatang. Diharapkan para pegawai juga mematuhi aturan ini dan tidak membolos pada hari pertama masuk. Jika ketahuan membolos, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, juga bakal dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sementara untuk jabatan guru memang menyesuaikan dengan jadwal sekolah yang ditentukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Biasanya, pada hari pertama masuk kerja, Gubernur bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pemantauan terhadap presensi PNS DKI.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau semua pegawai negeri untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 2013. Pasalnya, jumlah libur Lebaran tahun ini sudah mencapai sembilan hari.

Selama 2013, ada lima hari cuti bersama, yakni tiga hari di Lebaran, satu hari di Idul Adha, dan satu hari di Natal. Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com