"Suruh urus Pak Gubernur-lah, nanti saya salah lagi. Saya juga heran Komnas HAM kerjanya begitu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Pada Selasa (10/9/2013), Komnas HAM mendatangi kawasan Waduk Ria Rio. Mereka meminta Pemprov DKI dengan PT Pulomas Jaya untuk segera menyerahkan bukti sertifikat asli kepemilikan lahan.
Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM RI Natalius Pigai mengimbau sebaiknya PT Pulomas Jaya memublikasikan semua data-data yang mereka miliki. Data-data itu kemudian ditunjukkan kepada warga kalau tanah tersebut memang benar milik PT Pulomas Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Basuki mengatakan kalau kasus sengketa lahan itu sudah dibawa ke pengadilan dan Pemprov DKI atas PT Pulomas Jaya dinyatakan menang. "Kita juga mesti cek sertifikat yang mereka punya itu seperti apa. Iya kan?" ujar Basuki.
Sebelumnya, ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di lokasi itu. Wilayah yang diklaim meliputi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, termasuk beberapa RT yang berada di dalamnya.
Wilayah yang diklaim milik ahli waris Adam Malik meliputi RT 02, 04, dan 05; sebagian RT 06 dan 07; serta sebidang lapangan merah yang seluruhnya berada di wilayah RW 15.
PT Pulomas Jaya, anak badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo, membantah pengakuan keluarga ahli waris. Menurut PT Pulomas Jaya, lahan tersebut merupakan tanah Pemprov DKI.
Dasar hukumnya, kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Pemprov DKI Jakarta meminta kepada warga yang tinggal di atas lahan milik PT Pulomas Jaya untuk segera pindah. Mereka akan direlokasi ke Rumah Susun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, yang saat ini tengah dibenahi.
Warga meminta uang kerahiman sebesar Rp 5 juta. Pemprov menegaskan, uang kerahiman hanya sebesar Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.