JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkoba di Tanah Air. Ia pun menyarankan kepada BNN agar menuntuskan hukuman bagi mereka yang sudah terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Tadi saya bilang BNN, lain kali kalau ada orang tertangkap dan terbukti menggunakan narkoba, langsung hukum mati saja. Jangan ditunda-tunda lagi," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Kasus terbaru, Wakil Lurah Bidara Cina, Beni Hari Wibowo, tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama dua rekan aparat keamanan di pos Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (17/9/2013).
Saat ini, Basuki telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk mempercepat proses pemecatan BHW. Sanksi tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia mengaku, kunjungan BNN ke kantornya tidak membahas terkait permasalahan tersebut. Namun BNN mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta memecat BHW dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"BNN setuju. Kalau PNS saja sudah main narkoba, bagaimana rakyatnya," kata Basuki.
Kedatangan BNN ke Balaikota Jakarta adalah untuk pelaksanaan kompetisi kampung bebas narkoba di 26 kampung di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Basuki kembali mengeluarkan wacananya. Apabila pelaksanaan kampung bebas narkoba ini sukses, nantinya Pemprov DKI bersama BNN akan membuat sebuah program apartemen bebas narkoba.
Kompetisi kampung bebas narkoba, kata dia, sepenuhnya menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Melalui kompetisi itu, kata dia, agar dapat memotivasi lurah dan camat untuk lebih aktif mengajak warganya memberantas narkoba. Warga dari kampung yang mengikuti kompetisi itu harus mencegah sekaligus memberantas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Caranya, dapat dilakukan melalui kegiatan sehari-hari masyarakat. Misalnya ibu-ibu di kampung tersebut melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dalam sebuah kegiatan arisan. Kemudian, apabila masyarakat menemukan ada yang mengonsumsi narkoba, hendaknya langsung dilaporkan kepada petugas.
Setiap kampungnya, akan mendapatkan dana Rp 13 juta dari APBN yang bisa digunakan untuk kegiatan penyuluhan dan pemberantasan narkoba. Tiap kampung akan dinilai berdasarkan kegiatan mereka untuk melakukan tindak Penyalahgunaan Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Selanjutnya, kegiatan mereka itu akan dinilai oleh tim juri BNN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.