Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2013, 22:52 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga MA (17), siswi korban pelecehan seks oleh gurunya, merasa kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis mantan Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur, Taufan, dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Keluarga korban menilai putusan hakim terhadap terdakwa tidak sebanding deraan batin korban.

IL, selaku ibu korban, mengatakan, sejak kejadian yang menimpa putrinya, MA masih trauma ketika keluar rumah sendirian, apalagi bertemu dengan lelaki. Hal itu menyebabkan MA belum mau melanjutkan kuliahnya karena korban takut dosennya melakukan hal yang sama seperti mantan gurunya.

"Seharusnya, dia (terpidana) merasakan apa yang aku rasakan sekarang. Anakku stres, dia takut keluar sendiri. Bisa pingsan anak saya dengar hukumannya ini," kata IL, Kamis (31/10/2013).

IL berharap hakim memberikan hukuman maksimal kepada Taufan, yakni 15 tahun penjara. Vonis terhadap Taufan dalam sidang hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Bambang Sukarno Sakti, selaku koordinator kuasa hukum MA, mengatakan, timnya akan mendiskusikan rencana pengajuan banding atas putusan hakim tersebut. "Kami sangat menghargai keputusan hakim, tapi kami tetap akan mengajukan banding setelah mendapat persetujuan keluarga. Ini bukan masalah putusan, tapi kelanjutan moral bangsa," ujar Bambang seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan, Taufan terbukti bersalah dalam sidang kasus pelecehan seks terhadap MA. Hakim menyatakan bahwa Taufan terbukti melanggar Pasal 82 KUHP dan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh anak di bawah umur melakukan tindakan asusila.

Taufan didakwa melakukan pelecehan seks dengan memaksa MA melakukan seks oral sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat berbeda. Salah satunya di kediaman terdakwa di Bekasi.

Kasus itu terungkap setelah MA menceritakan hal tersebut kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga MA dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013. Hakim memberikan waktu tenggat selama 7 hari sejak hari ini bila terdakwa ataupun korban mengajukan banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan 'Sahur on The Road'

Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan "Sahur on The Road"

Megapolitan
Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com