Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tinggi bagi Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu

Kompas.com - 14/11/2013, 19:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meledaknya jumlah kendaraan di Jakarta dianggap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai biang kerok kemacetan. Dia pun berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sehingga nilai pajak progresif kendaraan, meningkat setinggi-tingginya.

"Pajak progresif kita naikan, pokoknya setinggi-tingginya," ujar Jokowi saat meninjau Taman Semanggi, Kamis (14/11/2013).

Pajak progresif adalah besaran pajak yang diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu. Dalam Perda 8 tahun 2010, penerapan pajak kendaraan berjumlah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan pertama, 2 persen dari nilai jual kendaraan kedua dan 4 persen dari nilai jual kendaraan ketiga, empat dan seterusnya.

Jokowi lebih jauh mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Jakarta, tengah menghitung berapa besaran nilai pajak progresif yang nantinya akan diterapkan. Namun, Jokowi mengakui jumlah yang diputuskan pihaknya belum lah nilai final.

Sebab, besaran itu harus melalui pembahasan di DPRD DKI dulu. Di sisi lain, Jokowi mengaku tak takut diprotes masyarakat atas kebijakannya tersebut. Mengingat, jumlah masyarakat kelas atas dan menengah di Jakarta cukup banyak.

Kelas itulah yang kerap membeli kendaraan, roda dua atau roda empat, lebih dari satu. "Tidaklah (tidak takut diprotes). Itu memang solusi kita," ujarnya.

Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan, yakni maksimal 8 persen. Usulannya yaitu pajak progresif akan menjadi sebesar 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan yang pertama, pajak 3 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua.

Kendaraan ketiga yakni pajak 4 persen dari nilai jual kendaraan Kemudian untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak dikenakan sebesar 8 persen dari nilai jual.

Namun, Iwan mengaku besaran pajak belum final lantaran harus melalui pembahasan di DPRD DKI terlebih dulu sebelum disahkan. "Kalau pembahasan di dewan lancar, kami harapkan pertengahan 2014 itu bisa dilaksanakan," ujar Iwan beberapa waktu lalu.

Iwan pun menegaskan, pajak progresif untuk kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com