"Kerugian negara (dalam kasus ini) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (11/12/2013). Dana pengadaan itu, sebut dia, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2010, senilai Rp 7,06 miliar.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ. Dua tersangka lain adalah penyedia barang, berinisial NS dan MUK.
Dalam proses lelang, Rikwanto mengatakan, WAH selaku kuasa pengguna anggaran, dan MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Sementara itu, tersangka NF selaku penyedia barang terbukti meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Alat peraga yang diserahkan pun tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK tahun anggaran 2010 untuk sekolah menegah pertama.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, kata Rikwanto, termasuk memeriksa puluhan saksi. Sebagian saksi berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagian yang lain dari sekolah penerima bantuan alat peraga dan distributor alat peraga itu.
Dalam perkara ini, alat bukti yang disita berupa alat peraga yang tak sesuai spesifikasi kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen lain terkait pengadaan ini. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.