Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hampir Rp 4 Miliar di Disdik Kabupaten Tangerang, 7 Orang Ditahan

Kompas.com - 12/12/2013, 01:05 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan sekolah menegah pertama di Kabupaten Tangerang.

"Kerugian negara (dalam kasus ini) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta I sebesar Rp 3.698.959.000," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (11/12/2013). Dana pengadaan itu, sebut dia, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2010, senilai Rp 7,06 miliar.

Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berinisial WAH, MSA, WEP, SW, dan PUJ. Dua tersangka lain adalah penyedia barang, berinisial NS dan MUK.

Dalam proses lelang, Rikwanto mengatakan, WAH selaku kuasa pengguna anggaran, dan MSA selaku panitia unit layanan pengadaan, tidak melakukan tahapan-tahapan lelang sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sementara itu, tersangka NF selaku penyedia barang terbukti meminjam nama perusahaan PT Instrumentasindo Power dari tersangka MUK dan data dalam dokumen yang disampaikan untuk persyaratan lelang adalah tidak benar," terang Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Alat peraga yang diserahkan pun tak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK tahun anggaran 2010 untuk sekolah menegah pertama.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini, kata Rikwanto, termasuk memeriksa puluhan saksi. Sebagian saksi berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sebagian yang lain dari sekolah penerima bantuan alat peraga dan distributor alat peraga itu.

Dalam perkara ini, alat bukti yang disita berupa alat peraga yang tak sesuai spesifikasi kontrak, dokumen pembayaran, dan dokumen lain terkait pengadaan ini. Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com