JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai tahun 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk tanah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kenaikan NJOP atas tanah sebesar 140 hingga 200 persen.
"Tahun ini pasti ada kenaikan NJOP karena selama empat tahun tidak pernah ada kenaikan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, besaran NJOP yang tidak pernah meningkat selama empat tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup signifikan. Ia menilai bahwa NJOP yang ideal haruslah mendekati harga pasar. Apabila NJOP tidak dinaikkan, maka berpotensi mengalami kerugian negara.
"Pemprov DKI juga bisa dituduh melakukan korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang," kata Basuki.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, peningkatan NJOP akan disesuaikan dengan nilai yang rasional dan mendekati harga pasar. Besaran kenaikan itu akan bervariasi di seluruh DKI.
Dari kenaikan NJOP itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI menargetkan pendapatan mencapai Rp 6,7 triliun. Ia memberikan contoh, NJOP per meter persegi di kawasan Sudirman hanya senilai Rp 33 juta. Padahal, harga pasar sudah mencapai Rp 65 juta per meter persegi.
Kenaikan NJOP mulai berlaku saat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan pada Februari nanti. Bentuk insentif yang akan diberikan atas kenaikan NJOP tersebut adalah dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB pada tahun 2008 hingga 2012.
"Pajaknya akan dikurangi 25 persen disertai dengan penghapusan bunga atas tunggakan PBB," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.