Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Tenggak Minuman Keras

Kompas.com - 28/03/2014, 15:49 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan salah satu anak korban perdagangan manusia ada yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum paguyuban Bina Jasa Mina (agen perekrut anak buah kapal nelayan).

"Ada satu orang yang mengalami kekerasan inisialnya FS yang masih berumur 14 tahun," kata Sekertaris Jenderal KPAI, Erlinda kepada wartawan, Jumat (28/3/2014).

Erlinda menjelaskan, FS mengalami sejumlah tidak kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan tamparan jika tidak mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Bahkan, lanjut Erlinda, FS dipaksa untuk menenggak minuman beralkohol dengan alasan agar kuat saat berlayar ketika menjadi ABK.

Menurutnya, saat ini pihak KPAI sudah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya sudah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil visum teridentifikasi korban mengalami kekerasan di bagian muka, hidung, mulut, dan dada korban. Korban tidak mengalami kekerasan seksual, kata Erlinda.

Adapun, FS sendiri diketahui sudah bekerja selama setahun di agen tersebut. Selama itu pula ia mengalami tindak kekerasan baik oleh pegawai maupun petugas keamanan yang bekerja di agen berkedok jasa tersebut.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan KPAI dan kepolisian terhadap keluarga korban, kata Erlinda, FS diketahui sudah tidak memiliki keluarga lagi. Sehingga korban dirawat di rumah sosial di daerah Cipayung.

"Di sana dia akan direhabilitasi psikologisnya serta diberikan kemampuan atau skill agar bisa mandiri," tuntasnya.

Seperti diketahui pada selasa kemarin, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah Ruko Muara Baru Center lantai 3 yang ditempati oleh paguyuban Bina Jasa Mina. Dari Ruko tersebut diketemukan 19 orang di mana ada 3 anak termasuk kategori di bawah umur dan menjadi korban perdagangan anak.

Dari kejadian tersebut polisi pun menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. Kelima orang itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahu; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun merupakan inisator pembentukan paguyuban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com